todozoo.com

todozoo.com – Terkait dengan kasus dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh Dokter MY terhadap TAF, yang merupakan istri dari seorang pasien di RS Bunda Medika Jakabaring, terdapat perkembangan baru berupa penyelesaian melalui mediasi. Menurut laporan yang diterima, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak dokter tersangka dan korban, dengan kompensasi yang disetujui melebihi jumlah Rp 600 juta.

Pengesahan oleh Pengacara Korban

Advokat Redho Junaidi, yang bertindak sebagai perwakilan hukum bagi TAF, mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut kepada media detikSumbagsel. Ia membenarkan bahwa perdamaian tersebut melibatkan transfer uang dengan jumlah yang signifikan, meskipun tidak menyatakan secara spesifik berapa nilai yang ditransaksikan.

Penerimaan Dokumen Perdamaian oleh Polda Sumsel

Kombes Sunarto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, menginformasikan bahwa Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerima dokumen perdamaian dari kedua pihak yang terlibat. Dokumen tersebut masuk ke dalam penerimaan pihak berwajib pada hari Jumat, sehari sebelum konfirmasi diberikan ke publik.

Penetapan Status Hukum dan Prosedur Selanjutnya untuk Dokter MY

Lebih lanjut, Kombes Sunarto mengkonfirmasi bahwa Dokter MY telah resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus yang sedang diinvestigasi. Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merencanakan pemanggilan untuk pemeriksaan Dokter MY di Subdirektorat PPA pada tanggal 25 April 2024.

Peristiwa mediasi yang menghasilkan kesepakatan kompensasi finansial ini menandai sebuah pendekatan alternatif dalam penyelesaian sengketa hukum. Meskipun telah tercapai kesepakatan perdamaian, proses hukum yang dijalankan terhadap Dokter MY masih berlangsung, menegaskan pentingnya penerapan prosedur hukum terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran serius seperti pelecehan seksual.