todozoo.com

todozoo.com – Sebuah peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial dan emosional terjadi di Lamongan ketika seorang pemuda dari Desa Mojosari, Mantup, menjadi korban penipuan yang dilakukan melalui platform TikTok. Pemuda tersebut, yang dikenal sebagai WH, terperdaya oleh seorang wanita bernama S (26) dari Semanding, Tuban, yang berhasil menipu WH dengan meminta uang sejumlah Rp 24.205.000.

Dalam perjalanan hubungan mereka, rencana pernikahan pun digagas. Namun, pada hari lamaran yang telah direncanakan, keluarga pelaku tidak hadir dengan alasan penolakan, menyebabkan kegagalan acara tersebut dan menimbulkan rasa malu bagi WH di hadapan lingkungan sekitar. Setelah kejadian tersebut, petugas kepolisian melakukan kunjungan ke rumah WH untuk meminta maaf atas ketidakberhasilan pernikahan yang direncanakan.

Setelah proses penyelidikan, pelaku mengaku bahwa akun TikTok yang digunakan untuk melakukan penipuan adalah miliknya. Dengan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer uang, perangkat telepon, kartu ATM, KTP palsu, dan rekaman percakapan melalui WhatsApp antara pelaku dan korban, petugas berhasil menangkap pelaku. Pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan tuduhan penipuan atau penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.