todozoo – Penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 di Tambun Selatan, Bekasi, telah menjadi sorotan publik. Penggusuran ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Mimi Jamilah, ahli waris dari Abdul Hamid. Berikut adalah kronologi lengkap mengenai peristiwa ini.

Kronologi Penggusuran

  1. Transaksi Jual Beli Tanah pada 1990:
    • Pada tahun 1990, terjadi transaksi jual beli tanah seluas 3,6 hektare antara Juju Saribanon Doli dan Abdul Hamid. Juju memberikan sertifikat tanah dengan nomor 325 kepada Abdul Hamid meskipun hanya uang muka yang dibayarkan1215.
    • Abdul Hamid kemudian berniat judi live casino menjual tanah tersebut ke pihak lain dan menunjuk Bambang Herianto untuk memasarkannya. Bambang berhasil menemukan pembeli bernama Kayat12.
  2. Sengketa dan Gugatan:
    • Setelah sertifikat tanah berpindah ke Kayat, Abdul Hamid menghilang dan tidak melunasi sisa pembayaran kepada Juju. Juju merasa dirugikan dan melaporkan Abdul Hamid ke Polda Metro Jaya pada tahun 199112.
    • Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, kemudian menggugat Kayat ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk membatalkan Akta Jual Beli (AJB) yang telah dibuat antara Juju dan Kayat15.
  3. Putusan Pengadilan:
    • Gugatan Mimi Jamilah dimenangkan di tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung. Putusan pengadilan ini menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 21517.
    • Putusan pengadilan dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 memerintahkan pengosongan lahan seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 21220.
  4. Eksekusi Penggusuran:
    • Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis, 30 Januari 2025. Eksekusi ini menargetkan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 21219.
    • Meskipun penghuni memiliki sertifikat hak milik (SHM), mereka tetap harus meninggalkan lahan mereka karena putusan pengadilan yang memenangkan Mimi Jamilah1718.
  5. Reaksi dan Respons:
    • Mimi Jamilah merasa bersyukur telah memenangkan sengketa tanah miliknya dan meminta maaf kepada warga yang rumahnya digusur11.
    • Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa SHM warga yang terdampak penggusuran masih sah dan berjanji untuk mencari solusi melalui mediasi antara pihak-pihak yang terlibat17.
    • Warga yang terdampak penggusuran mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang atas penggusuran yang dilakukan Mimi Jamilah14.

Kesimpulan

Penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 di Tambun Selatan, Bekasi, merupakan hasil dari sengketa tanah yang berlangsung sejak tahun 1990. Putusan pengadilan yang memenangkan Mimi Jamilah menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan, meskipun penghuni memiliki sertifikat hak milik (SHM). Reaksi dari berbagai pihak terus berlanjut, dengan upaya mediasi dan gugatan balik yang diajukan oleh warga yang terdampak.