todozoo.com

todozoo.com – Muhammad Rizieq Shihab, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), telah resmi mendapatkan status bebas murni hari ini, Senin, setelah menyelesaikan periodenya dalam Pembebasan Bersyarat (PB). Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengonfirmasi hal ini dalam pernyataan kepada pers.

“Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat dengan baik dan masa tersebut berakhir pada tanggal 10 Juni 2024,” tutur Deddy.

Dalam keterangan tambahan, Muhammad bin Husein Alatas, menantu Rizieq, saat diwawancarai di Aksi Bela Palestina di Monumen Nasional, Jakarta, juga membenarkan informasi ini. “Kami bersyukur bahwa besok, Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab akan memulai hari dengan status bebas murni,” kata Muhammad.

Pembebasan ini menandai langkah pertama Rizieq dalam kebebasannya setelah sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 20 Juli 2022. Rizieq dijadwalkan akan tampil di depan publik dalam Aksi Bela Palestina, meskipun detail waktu kehadirannya belum sepenuhnya diklarifikasi.

Rizieq sempat menjalani hukuman penjara sebelumnya terkait dengan kasus diseminasi informasi tidak benar tentang hasil tes swab COVID-19 di RS Ummi, Bogor. Awalnya, dia divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukumannya menjadi dua tahun.