todozoo.com

todozoo.com – Seorang pria berinisial MS dari Banjarnegara, Jawa Tengah, telah ditahan atas keterlibatannya dalam penyebaran foto konten pornografi seorang siswi SMP di Kota Malang. Pria berusia 24 tahun ini ditangkap karena melakukan ancaman terhadap korban yang berusia 15 tahun, dengan tujuan memaksa korban untuk memenuhi keinginan seksualnya.

Kronologi dimulai ketika korban dan tersangka saling berkenalan melalui aplikasi Litmatch, kemudian memulai komunikasi. MS, secara perlahan, berhasil meminta korban untuk berbagi foto bugilnya, yang kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa korban memenuhi keinginan seksual tersangka.

Ancaman yang terus meningkat membuat korban merasa terpaksa menuruti tuntutan tersebut. Tersangka terus memanfaatkan situasi tersebut, bahkan meminta foto-foto pribadi korban untuk memuaskan keinginan seksualnya.

Ketika korban menolak, tersangka menyebar foto konten pornografi korban melalui media sosial menggunakan akun palsu, yang akhirnya diketahui oleh teman-teman korban. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya melapor ke pihak kepolisian.

Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka di Bekasi pada 1 Mei 2024. MS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda 1 miliar, atau penjara 4 tahun dan/atau denda 750 juta rupiah.