todozoo.com

todozoo.com – Irfando Vici Arsito alias Pandu, mahasiswa di Merangin, Jambi, baru-baru ini dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko setelah terbukti meracuni dan membunuh kekasihnya, Susi, dengan racun potasium sianida. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan, serta hakim anggota Denihendra dan Zulfanurfitri.

Hakim menyimpulkan bahwa Pandu bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP dari dakwaan primer terdakwa. Putusan hakim PN Bangko tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 20 tahun penjara bagi Pandu.

Dalam putusan hakim, tidak terdapat hal meringankan bagi terdakwa, sementara ada dua poin yang memberatkan, yaitu kematian korban Susi Puji Wahyuni dan bayi dalam kandungannya yang merupakan anak terdakwa, serta usaha Pandu untuk melarikan diri ke Banjarmasin sebelum tertangkap.

Kronologi kasus ini dimulai ketika Susi memberi tahu Pandu bahwa dia hamil pada Juni 2023. Pandu berusaha menggugurkan kandungan dengan racun potasium sianida setelah upaya sebelumnya gagal. Pandu mendapatkan informasi dari internet bahwa racun potas dapat digunakan untuk tujuan tersebut, yang kemudian ia beli di toko pertanian.

Pada 13 Agustus 2023, Pandu memberikan racun tersebut kepada Susi dengan menyamar sebagai obat penggugur kandungan yang dicampur ke dalam minuman teh. Setelah mengonsumsi minuman tersebut, Susi mengalami mual dan muntah sebelum akhirnya meninggal dunia pada hari yang sama.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Merangin, dan setelah penyelidikan, Pandu ditangkap atas tuduhan pembunuhan berencana. Hakim memutuskan hukuman mati untuk Pandu berdasarkan bukti dan kesaksian yang diperoleh selama persidangan.