todozoo.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melakukan rekonstruksi pembunuhan Sudirman (30), seorang transpuan asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka Arman Wizaldi alias AW (27) memperagakan 33 adegan dari pertemuan hingga peristiwa pembunuhan, yang dijelaskan dalam proses tiga tahap.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan adegan tragis dari upaya korban memuaskan nafsu birahi tersangka hingga saat pembunuhan terjadi. Arman berusaha melumpuhkan korban dan bahkan mencari kunci kamar korban sebelum akhirnya membawa kabur motor korban.
Dalam rekonstruksi itu, adegan-adegan dibagi dalam tiga proses yang menggambarkan tahap awal pertemuan, adegan seks paksa, hingga upaya pelaku melarikan diri setelah perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Tragisnya, Sudirman yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya pada Jumat (9/2/2024) lalu, ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku AW (27), warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam kelengkapan berkas perkaranya.