Tragedi di Balik Seragam: Konflik Keuangan Berujung Pembakaran dalam Keluarga Polisi di Mojokerto

todozoo.com – Seorang anggota kepolisian wanita, Briptu FN (28), diduga telah melakukan tindakan pembakaran terhadap suaminya, Briptu RDW (27), yang juga seorang anggota kepolisian. Insiden ini terjadi di garasi rumah mereka yang terletak di Asrama Polisi di Mojokerto, Jawa Timur, pada hari Sabtu (8/6). Akibat dari peristiwa tragis ini, korban mengalami luka bakar di hampir seluruh tubuhnya dan meskipun sempat dirawat, ia meninggal keesokan harinya, Minggu (9/6).

Kepala Polres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari pertengkaran antara FN dan RDW mengenai masalah keuangan, khususnya penggunaan gaji. Selama pertengkaran, terungkap bahwa dari gaji ke-13 sebesar Rp2.800.000, hanya tersisa Rp800.000 di rekening ATM korban.

Perselisihan tersebut berescalasi di garasi rumah mereka, di mana FN dikatakan telah memborgol tangan suaminya ke sebuah tangga lipat dan menyiramkan bensin ke atas tubuhnya. Menurut AKBP Daniel, FN kemudian menyalakan sebuah tisu dengan korek api sambil berkata, “ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini),” sebelum api tersebut menyambar tubuh RDW yang telah terlumur bensin, membuatnya terbakar secara menyeluruh.

Polisi telah melakukan investigasi dan menetapkan FN sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa FN saat ini dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meskipun penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan menambahkan pasal lain.

Selain itu, Dirmanto juga menyebutkan bahwa penyebab utama pertengkaran tersebut adalah penggunaan uang untuk judi online oleh RDW, yang seringkali menghabiskan uang yang seharusnya untuk kebutuhan keluarga.

FN saat ini dikabarkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut dan sedang menerima pendampingan psikologis serta trauma healing oleh Polda Jawa Timur, guna membantu pemulihan kondisi psikologisnya.

Pengungkapan Tragis: Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Transpuan di Mataram

todozoo.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melakukan rekonstruksi pembunuhan Sudirman (30), seorang transpuan asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka Arman Wizaldi alias AW (27) memperagakan 33 adegan dari pertemuan hingga peristiwa pembunuhan, yang dijelaskan dalam proses tiga tahap.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan adegan tragis dari upaya korban memuaskan nafsu birahi tersangka hingga saat pembunuhan terjadi. Arman berusaha melumpuhkan korban dan bahkan mencari kunci kamar korban sebelum akhirnya membawa kabur motor korban.

Dalam rekonstruksi itu, adegan-adegan dibagi dalam tiga proses yang menggambarkan tahap awal pertemuan, adegan seks paksa, hingga upaya pelaku melarikan diri setelah perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Tragisnya, Sudirman yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya pada Jumat (9/2/2024) lalu, ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku AW (27), warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam kelengkapan berkas perkaranya.

Vonis Hukuman Mati untuk Pembunuh Kekasih dengan Racun Potasium

todozoo.com – Irfando Vici Arsito alias Pandu, mahasiswa di Merangin, Jambi, baru-baru ini dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko setelah terbukti meracuni dan membunuh kekasihnya, Susi, dengan racun potasium sianida. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan, serta hakim anggota Denihendra dan Zulfanurfitri.

Hakim menyimpulkan bahwa Pandu bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP dari dakwaan primer terdakwa. Putusan hakim PN Bangko tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 20 tahun penjara bagi Pandu.

Dalam putusan hakim, tidak terdapat hal meringankan bagi terdakwa, sementara ada dua poin yang memberatkan, yaitu kematian korban Susi Puji Wahyuni dan bayi dalam kandungannya yang merupakan anak terdakwa, serta usaha Pandu untuk melarikan diri ke Banjarmasin sebelum tertangkap.

Kronologi kasus ini dimulai ketika Susi memberi tahu Pandu bahwa dia hamil pada Juni 2023. Pandu berusaha menggugurkan kandungan dengan racun potasium sianida setelah upaya sebelumnya gagal. Pandu mendapatkan informasi dari internet bahwa racun potas dapat digunakan untuk tujuan tersebut, yang kemudian ia beli di toko pertanian.

Pada 13 Agustus 2023, Pandu memberikan racun tersebut kepada Susi dengan menyamar sebagai obat penggugur kandungan yang dicampur ke dalam minuman teh. Setelah mengonsumsi minuman tersebut, Susi mengalami mual dan muntah sebelum akhirnya meninggal dunia pada hari yang sama.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Merangin, dan setelah penyelidikan, Pandu ditangkap atas tuduhan pembunuhan berencana. Hakim memutuskan hukuman mati untuk Pandu berdasarkan bukti dan kesaksian yang diperoleh selama persidangan.